Sebelum berdiri sendiri pada tahun 2006, Perpustakaan Daerah telah beroperasi di bawah naungan Sekretariat Daerah bagian Organisasi, karena operasionalnya yang masih jauh dari harapan publik, sekelompok anak muda yang memikul keresahan atas kondisi pengembangan sarana penunjang pendidikan di Mejene (Perpustakaan), berbicara untuk memprakarsai maksimalisasi pengembangan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Majene. Pada tahun 2006, gerak ide sekelompok generasi muda tersebut, mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Fasilitas Gedung (yang kini menjadi Kantor Perpusda), sumbangan donator buku, antara lain Bapak H. Tashan Burhanuddin, H. Muh. Darwis (saat itu masih menjabat sebagai Bupati Majene), H. Kalma Katta, H. Rizal Sirajuddin (Sekda Majene), Matheus (Dosen Unhas), sebagian buku yang ada di bagian organisasi, dan Adi Ahsan menjadi bekal awal pengembangan Perpusda Kabupaten Majene. Dan pada tahun 2006 Perpusda diresmikan oleh Bapak Bupati Majene (H. Muh. Darwis).
Dalam proses pengembangannya antara tahun 2006-2008, Perpusda yang hanya dikelola oleh tujuh orang Staf Tenaga Honorer, dan seorang penanggung jawab, berhasil menyiapkan sarana berupa tambahan buku Lima Ribu Eksemplar dari Perpustakaan Nasional Jakarta, Tiga Ribu Eksemplar dari Pemerintah Daerah Kab. Majene lewat Anggaran APBD, delapan unit komputer, enam diantaranya digunakan sebagai fasilitas pemanfaatan internet gratis (Anggaran APBD), AC untuk fasilitas ruang baca (Anggaran APBD), pemagangan empat orang Staf Honorer di Makassar (anggaran APBD), dan satu unit kendaraan roda empat (Perpustakaan Keliling), sumbangan Perpustakaan Nasional Jakarta. Tahun 2009, lewat kebijakan PP 41 tahun 2007 tentang kelembagaan pelayanan publik di provinsi, kabupaten, dan kota yang mensyaratkan layanan perpustakaan berdiri sendiri menjadi satu unit pelayanan karena bidang Perpustakaan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemda/DPRD Kab. Majene secara resmi menetapkan PERDA No. 14 tahun 2008 tentang Kelembagaan Perpustakaan, sesuai amanat PP No. 41 tahun 2007, maka urusan Perpustakaan menjadi Unit Kerja (SKPD) berupa Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) selanjutnya di bentuk PERDA No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja OPD Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Majene selanjutnya PERBUP No. 32 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Majene.