Berdasarkan Perbup No. 44 Tahun 2016 Bab X Pasal 235, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretaris, membawahkan:
- Sub Bagian Umum dan Keanggotaan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan.
- Bidang Pelayanan dan Perpustakaan, terdiri dari:
- Seksi Pelayanan Perpustakaan;
- Seksi Pelayanan Arsip;
- Seksi Pengembangan dan Peningkatan Minat Baca.
- Bidang Perpustakaan, terdiri dari:
- Seksi Pengolahan Bahan Pustaka dan Informasi;
- Seksi Pembinaan Perpustakaan;
- Seksi Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
- Bidang Kearsipan, terdiri dari:
- Seksi Pengolahan Arsip
- Seksi Pembinaan Kearsipan;
- Seksi Pelestarian Arsip.
- Bidang Pembinaan dan Pengawasan, terdiri dari:
- Seksi Pembinaan;
- Seksi Pengawasan.
- Kelompok Jabatan Fungsional