Struktur Organisasi

Berdasarkan Perbup No. 44 Tahun 2016 Bab X Pasal 235,  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretaris, membawahkan:
    • Sub Bagian Umum dan Keanggotaan;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan.
  • Bidang Pelayanan dan Perpustakaan, terdiri dari:
    • Seksi Pelayanan Perpustakaan;
    • Seksi Pelayanan Arsip;
    • Seksi Pengembangan dan Peningkatan Minat Baca.
  • Bidang Perpustakaan, terdiri dari:
    • Seksi Pengolahan Bahan Pustaka dan Informasi;
    • Seksi Pembinaan Perpustakaan;
    • Seksi Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
  • Bidang Kearsipan, terdiri dari:
    • Seksi Pengolahan Arsip
    • Seksi Pembinaan Kearsipan;
    • Seksi Pelestarian Arsip.
  • Bidang Pembinaan dan Pengawasan, terdiri dari:
    • Seksi Pembinaan;
    • Seksi Pengawasan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional